Upaya Pelestarian Lingkungan
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan
manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang
terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup
tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup
akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling
berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup
perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan
agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber
kelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut,
pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan
pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang
tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun
1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana
manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara
arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik
secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah
sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain
pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang
berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian
lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa
hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga
dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat
mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah
pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap
erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar
unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi
oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya
kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya
hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru
kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan
demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah
limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar
polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya
perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau
sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya
yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan
Taman Laut Kepulauan Seribu.
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian
yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai
dengan kemampuan masing-masing. Beberapa upaya yang dapat dilakuklan
masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
# Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang
berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan
lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada
hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan
bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan
lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal
tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika
lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat
dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau
penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk
daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu
dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju
aliran air hujan.
# Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme
bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara
terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara yang kotor
karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen
berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup
setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga
kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya
yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat
antara lain:
1. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman
mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan
menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi
atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap
air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran,
baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari
knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar
kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya
pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan
industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada
cerobong asap pabrik.
3. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat
merusak lapisan ozon di atmosfer. Gas freon yang digunakan untuk
pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk
kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga
mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di
atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu
memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan
oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan
jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global
terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
# Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga
kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan
menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah
satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan
penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya
menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil
oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
# Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial.
Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia.
Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau,
merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan
pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan
telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung
alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di
dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
# Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan,
tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari
sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak
diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan
untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.
sumber dari sini!
16.31 |
Label:
lingkungan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar